ADART OPA AGEM KARSO

ANGGARAN DASAR

ORGANISASI PECINTA ALAM “AGEM KARSO”

(OPA “AKAR”)

BAB I

NAMA,TEMPAT dan WAKTU

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama Organisasi Pecinta Alam Agem Karso yang disingkat OPA “AKAR”.

Pasal 2

TEMPAT

OPA “AKAR” berkedudukan di SMA Negeri 1 Giri yang beralamat di Jalan HOS. Cokroaminoto 38 Banyuwangi.

Pasal 3

WAKTU

OPA “AKAR” didirikan pada tanggal 9 Desember 1984 untuk waktu yang tidak ditentukan .

BAB II

DASAR, ASAS, LANDASAN OPERASIONAL, BENTUK ORGANISASI, SIFAT ORGANISASI, dan TUJUAN

Pasal 4

DASAR ORGANISASI

OPA “AKAR” didirikan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5

ASAS ORGANISASI

OPA “AKAR” berasaskan kekeluargaan dan kegotong royongan.

Pasal 6

LANDASAN OPERASIONNAL

OPA “AKAR” berlandaskan Kode Etik Pecinta Alam Indonesia dan AD/ART OPA ”AKAR”.

Pasal 7

SIFAT ORGANISASI

OPA “AKAR” bersifat ekstrakulikuler dan merupakan salah satu wadah yang menampung bakat dan hobi dalam kepecinta alaman yang sah di bawah naungan OSIS SMA Negeri 1 Giri.

Pasal 8

BENTUK ORGANISASI

Bentuk OPA “AKAR” adalah organisasi kepecinta alaman dan bukan organisasi politik.

Pasal 9

TUJUAN ORGANISASI

  1. OPA “AKAR” betujuan untuk mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kesegaran jasmani, kepribadian daya kreasi, kepemimpinan.
  2. Membina dan melibatkan anggota dalam pengembangan alam dan pelestarian alam.
  3. Mengapresiasikan minat, bakat dan hobi anggota dalam kepecinta alaman.

4. Melaksanakan kegiatan kepencinta alaman yang bermanfaat untuk anggota, sekolah, dan masyarakat.

BAB III

LAMBANG dan BENDERA

Pasal 10

LAMBANG dan BENDERA

  1. Lambang dan bendera OPA “AKAR” bersifat organisasi, hanya digunakan oleh anggota dalam kegiatan OPA ”AKAR” sebagai identitas.
  2. Lambang dan bendera OPA “AKAR” akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga OPA “AKAR”.

BAB IV

KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN dan HAK

Pasal 11

KEANGGOTAAN

  1. Anggota OPA “AKAR” adalah siswa-siswi yang sedang mengikuti pendidikan di SMA Negri 1 Giri Banyuwangi yang telah menyetujui asas organisai dan rela melaksanakan persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Syarat yang dimaksud dalam ayat 1 diatur dalam Angaran Rumah Tangga.
  3. Hilangnya keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga OPA ”AKAR”.

Pasal 12

KEWAJIBAN dan HAK ANGGOTA

  1. Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama dalam organisasi.
  2. Kewajiban dan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 13

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur OPA “AKAR” terdiri dari Dewan Penasihat dan Dewan Pengurus, semuanya akan dijelaskan mendetail di dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI

PEMBUBARAN

Pasal 14

Organisai ini hanya dapat dibubarkan melalui Rapat Luar Biasa selaku forum tertinggi.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 15

ATURAN TAMBAHAN

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota Agem Karso (RAKAR)

Pasal 16

ATURAN PERALIHAN

Hal - hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lain yang sah.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ORGANISASI PECINTA ALAM “AGEM KARSO”

(OPA “AKAR”)

BAB I

LAMBANG dan ARTI

Pasal 1

LAMBANG

Lambang OPA “AKAR” berada dalam lingkaran yang berwarna biru dengan puncaknya yang berbentuk 3 daun, serta adanya 2 telapak kaki yang ditopang dengan 9 lilitan tali yang disinari oleh 12 berkas sinar dengan 5 akar yang kokoh dibawah tali dan ditengah lingkaran biru terdapat tulisan AGEM KARSO yang diselimuti awan putih.

Pasal 2

ARTI

Arti dari lambang OPA “AKAR” adalah sebagai berikut:

  1. Lingkaran Biru : menunjukkan bahwa OPA “AKAR” mempunyai solidaritas yang tingi.
  2. Tiga Lembar Daun : menunjukkan bahwa OPA “AKAR” mempunyai hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan dengan sesama manusia dan hubungan dengan alam.
  3. Dua Telapak Kaki : menunjukkan bahwa OPA “AKAR” selau mempunyai semangat menjelajah yang tinggi.
  4. 9 Lilitan Tali : menunjukkan bahwa OPA “AKAR” lahir pada tanggal 9.
  5. 12 Berkas Sinar : menunjukkan bahwa OPA “AKAR” lahir pada bulan 12 (Desember).
  6. Tulisan AGEM KARSO yang diselimuti awan putih :

Awan Putih : kesucian

AGEM : memegang atau menggenggam

KARSO : kehendak

Jadi tulisan AGEM KARSO yang diselimuti awan putih menunjukkan bahwa OPA “AKAR” memegang atau mengenggam kehendak yang suci dalam tugasnya melestarikan alam.

  1. 5 Akar yang Kokoh :

5 Akar : 5 sila dalam “Panca Sila” yang menjadi dasar OPA “AKAR”

Kekokohan Akar : menunjukkan bahwa semua yang terkandung dalam lambang OPA “AKAR” tertanam kokoh atau tertanam kuat di dalam hati dan jiwa anggota OPA “AKAR”.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 3

SYARAT KEANGGOTAAN

1. Sedang mengikuti pendidikan di SMA Negeri 1 Giri Banyuwangi.

2. Telah mengikuti berbagai kegiatan organisasi sebagai bentuk penerimaan serta penyaringan anggota resmi. Seperti contohnya Diklat Sar dan Diklat Syal.

3. Rela mengisi kas OPA “AKAR”.

Pasal 4

ANGGOTA

1. Anggota Muda adalah para siswa - siswi SMA Negri 1 Giri yang telah memenuhi syarat kualifikasi anggota dan telah mengikuti Orientasi.

2. Anggota Inti adalah anggota - anggota muda yang telah mengikuti diklat Sar dan diangkat menjadi Dewan Pengurus.

3. Anggota Senior adalah anggota inti yang telah selesai masa kepengurusannya dan masih tercatat sebagai siswa di SMA Negeri 1 Giri.

Pasal 5

KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Mentaati AD/ART dan peraturan intern yang berlaku dalam organisasi.

2. Mentaati Kode Etik Pecinta Alam Indonesia yang sah.

3. Menjaga nama baik OPA “AKAR”.

4. Aktif dalam melaksanakan progam kerja organisasi.

5. Saling menghormati hak angota dan orang lain.

6. Saling menghormati antar sesama oganisasi pecinta alam lainnya.

Pasal 6

HAK ANGGOTA

1. Mengeluarkan gagasan/ide/pendapat baik secara lisan/ tertulis demi perkembangan OPA “AKAR”.

2. Memilih dan dipilih sesuai ketentuan yang ada dalam AD/ART

3. Memeriksa dan meminta pertanggung jawaban pengurus atas kebijaksanaanya dalam menjalankan keputusan rapat dan permusyawaratan.

Pasal 7

HILANG KEANGGOTAAN

1. Meningal dunia

2. Terlibat dalam suatu tindak pidana dan merusak nama baik OPA “AKAR”.

3. Mengundurkan diri dari keanggotaan OPA “AKAR” secara resmi dan disetujui oleh pengurus aktif serta ditandatangani oleh Pembina.

BAB III

PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 8

STRUKTUR ORGANISASI

Dewan Penasehat terdiri dari :

Kepala Sekolah

Pembina

Alumnus OPA “AKAR”

Dewan Pengurus terdiri dari :

Ketua Umum

Ketua I

Ketua II

Sekretaris Umum

Wakil Sekretaris

Bendahara Umum

Wakil Bendahara

Penambahan jabatan koordinator dilakukan sesuai dengan situasi dan kebutuhan OPA ”AKAR” saat itu.

Pasal 9

PEMBINA

Pembina OPA “AKAR” adalah guru/karyawan sekolah yang bersedia dan dipilih oleh pihak SMA Negeri 1 Giri Banyuwangi dan beritikad baik.

Pasal 10

DEWAN PENGURUS

1. Dewan Pengurus adalah lembaga eksekutif tertinggi dalam OPA “AKAR”.

2. Dewan Pengurus dipilih dan disyahkan oleh Rapat Umum untuk masa jabatan satu periode.

Pasal 11

TUGAS dan KEWAJIBAN PENGURUS

1. Menjunjung tinggi dan melaksanakan AD/ART OPA “AKAR”.

2. Melaporkan kegiatan kepada Pembina dan bertanggung jawab pada Rapat Umum.

3. Menarik iuran anggota.

4. Mendengar dan mempertimbangkan setiap aspirasi yang berkembang di kalangan anggota.

5. Menjalankan program kerja kepengurusan periode tersebut.

Pasal 12

KEKUASAAN dan WEWENANG PENGURUS

1. Menetapkan dan melaksanakan program kerja.

2. Membentuk susunan panitia khusus yang disesuaikan dengan kegiatan.

3. Menetapkan waktu dan tempat RAKAR yang akan datang.

Pasal 13

KETUA UMUM

1. Ketua Umum OPA “AKAR” ditetapkan dan dipilih dalam rapat anggota OPA “AKAR” dengan masa jabatan satu periode.

2. Ketua Umum OPA “AKAR” bisa diberhentikan sebelum masa jabatan habis apabila telah melanggar AD/ART dan segala peraturan dalam OPA “AKAR”.

Pasal 14

ALUMNI

1. Alumni adalah anggota - anggota OPA “AKAR” yang pernah menjadi siswa - siswi SMA Negeri 1 Giri.

2. Alumni mempunyai hak mengeluarkan pendapat, saran dan kritik.

BAB IV

USAHA

Dalam pengembangan mencapai tujuannya, OPA “AKAR” mengusahakan:

  1. Latihan - latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh angotanya.
  2. Mengembangkan ilmu pengetahuan dalam bidang kepencinta alaman.
  3. Acara - acara yang berhubungan dengan kepecinta alaman.
  4. Pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia.

Usaha - usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan OPA “AKAR

BAB V

PENDIDIKAN dan LATIHAN (DIKLAT)

Pasal 15

ORIENTASI

1. Orientasi adalah seleksi siswa-siswi SMA Negeri 1 Giri menjadi anggota muda OPA “AKAR”.

2. Orientasi adalah syarat anggota muda untuk mengikuti diklat ruang OPA “AKAR”.

Pasal 16

DIKLAT RUANG

1. Diklat Ruang adalah pembekalan wawasan mengenai OPA “AKAR” serta materi keorganisasian kepecinta alaman.

2. Diklat Ruang adalah syarat anggota muda untuk mengikuti diklat Sar OPA ”AKAR”.

Pasal 17

(Pendidikan dan Pelatihan Dasar) DIKLAT Sar

1. Diklat Sar adalah pendidikan dan latihan dasar - dasar kepemimpinan dan kepecinta alaman.

2. Diklat Sar adalah syarat anggota untuk mengikuti diklat Syal.

Paasal 18

DIKLAT Syal

1. Dikalat Syal adalah pendidikan dan latihan kepemimpinan dan kepecinta alaman serta pengabdian kepada masyarakat.

2. Berfungsi sebagai syarat mendapatkan Syal.

3. Diklat Syal merupakan peresmian anggota inti OPA “AKAR”.

BAB VI

KEUANGAN OPA “AKAR”

Pasal 19

SUMBER DANA

1. Bantuan dari pihak SMA Negri 1 Giri Banyuwangi.

2. Iuran dari anggota OPA “AKAR” yang berdasarkan atas keputusan bersama.

3. Bantuan dari alumni/orang/badan/pihak lain yang tidak mengikat.

4. Berbagai usaha yang dilakukan oleh seluruh anggota dengan tidak menyimpang dari AD/ART.

Pasal 20

PEMBIAYAAN

Biaya operasional pengurus yang berkaitan dengan tugasnya dibantu oleh kas OPA “AKAR” sesuai kemampuan yang ada.

Pasal 21

PENGELOLA KEUANGAN

1. Kas OPA “AKAR” dipegang langsung oleh bendahara OPA ”AKAR”.

2. Pengeluaran uang kas dilakukan oleh bendahara atas seijin Ketua Umum.

3. Laporan keuangan dilaporkan kepada semua anggota oleh bendahara tiap 1 bulan dan dilakukan secara transparan.

BAB VII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 22

RAPAT HARIAN

1. Merupakan kekuasaan tertinggi Dewan Pengurus.

2. Diadakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

3. Dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris “AKAR”, didampingi oleh salah satu Dewan Penasehat.

Pasal 23

KEKUASAAN dan WEWENANG RAPAT HARIAN

1. Menetapkan prioritas pelaksanaan program kerja hasil dari Rapat Umum.

2. Menetapkan kebijaksanaan operasional Dewan Pengurus.

3. Menyelesaikan masalah - masalah yang terdapat dalam organisasi.

Pasal 24

TATIB RAPAT HARIAN

1. Peserta Rapat Harian adalah Dewan Pengurus dan dihadiri anggota OPA “AKAR”..

2. Rapat Harian syah apabila dihadiri oleh sekurang - kurangnya 50%+1dari seluruh anggota ditambah seluruh Dewan Pengurus.

3. Waktu dan tempat Rapat Harian ditentukan oleh Dewan Pengurus.

Pasal 25

RAPAT AGEM KARSO

1. Rapat Agem Karso minimal diadakan satu kali dalam satu periode yang diikuti anggota, alumni, dan pembina.

2. Pelaksana Rakar adalah dewan pengurus OPA ”AKAR”

3. Pimpinan Rapat Agem Karso dan presidium dipilih dari dan oleh peserta Rapat Agem Karso.

Pasal 26

KEKUASAAN dan WEWENANNG RAPAT UMUM

1. Menetapkan dan meninjau AD/ART OPA “AKAR”.

Pasal 27

TATA TERTIB RAPAT UMUM

1. Rapat Umum dinyatakan syah apabila dihadiri oleh 50%+1 dari jumlah anggota.

2. Pengambilan keputusan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

3. Apabila kesepakatan tidak tercapai maka keputusan diambil lobbying dan dilanjutkan pemilihan suara atau voting.

BAB VIII

PEMBUBARAN

Pasal 28

OPA “AKAR” hanya dapat dibubarkan melalui Rapat Luar Biasa dengan persetujuan dari :

1. Pendiri OPA “AKAR” atau wakil dari generasi I OPA “AKAR”.

2. Minimal 20 mantan ketua tiap-tiap generasi dan pengurus intinya.

3. 100% dari seluruh peserta rapat luar biasa.

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN dan ATURAN PERALIHAN

Pasal 29

ATURAN TAMBAHAN

Angaran Rumah Tangga ini dapat diubah hanya dengan melalui RAKAR dan mendapat persetujuan dari 50%+1 anggota aktif yang hadir.

Pasal 30

ATURAN PERALIHAN

1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disertai penjelasannya merupakan bagian yang tak terpisahkan.

2. Hal - hal lain yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus.

BAB X

PENUTUP

Pasal 31

Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak :

di : SMA Negeri 1 Giri

pada tangal : 9 November 2008

waktu : 17.25 WIB

Ketua Umum

OPA Agem Karso

2008-2009

Septian Eko P.

Ketua Pelaksana

Rakar 2008

Fitra Surya A.P.

Ketua Presidium

Rakar 2008

Yusuf Prasetyo

Mengesahkan,

0 komentar:

Posting Komentar